ISO 37001 | Nimaras
15162
page-template-default,page,page-id-15162,bridge-core-2.3.6,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-content-sidebar-responsive,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive

TRAINING AWARENESS ISO 37001 : 2016

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENGANTAR TRAINING

ISO 37001:2016 adalah standar internasional sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti suap. Standar ini diilis bulan Oktober 2016 dan diadopsi oleh BSN bulan Desember 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ISO 37001:2016, menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menerapkan program kepatuhan.

TRAINING PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI ISO 37001 : 2016

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENGANTAR TRAINING

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen anti penyuapan. Tujuan penerapan ISO 37001:2016 adalah untuk membantu organisasi menerapkan,menetapkan, memelihara dan meningkatkan program anti penyuapan dan korupsi. Menurut ISO 37001, penyuapan adalah tindakan menawarkan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun baik yang bersifat keuangan ataupun non keuangan.

TRAINING INTERNAL AUDIT ISO 37001 : 2016 

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENGANTAR TRAINING

Suap adalah fenomena yang banyak terjadi di negara atau organisasi manapun di seluruh dunia. Suap adalah bagian dari tindakan korupsi yang menimbulkan keprihatinan sosial, moral, ekonomi dan politik, merusak tata kelola yang baik, menghambat pembangunan, dan mendistorsi pengambilan keputusan, dan menghilangkan persaingan yang sehat. Pemerintah Indonesia, melalui Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Butuh Bantuan? Klik disini ..